Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.
18 Maret 2023
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jl. Cempaka No. 38 Tanjung 71513
SENIN - KAMIS 09:00 – 16:00 WITA ISTIRAHAT 12:00 – 13:00 WITA JUMAT 09:00 – 11:00 WITA
Kantor : (0526) 2023169
ppid@tabalongkab.go.id diskominfo@tabalongkab.go.id