Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.
7 Februari 2025
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Jl. Cempaka No. 38 Tanjung 71513
SENIN - KAMIS 09:00 – 16:00 WITA ISTIRAHAT 12:00 – 13:00 WITA JUMAT 09:00 – 11:00 WITA
Kantor : (0526) 2023169
ppid@tabalongkab.go.id diskominfo@tabalongkab.go.id