Informasi Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum & Ketentuan
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Kabupaten Tabalong menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 188.45/PPID/2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Daftar Dokumen0
Dokumen Tidak Ditemukan
Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia saat ini.
