0851-6661-0637
Logo Tabalong

PPID

Kabupaten Tabalong

Profil

GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID KABUPATEN TABALONG

Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Tabalong adalah tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

PPID dibentuk sebagai unit kerja yang memiliki tanggung jawab mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan informasi serta dokumen kepada masyarakat, memastikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan. Pembentukan ini dilakukan melalui penetapan pejabat yang secara resmi ditunjuk oleh pimpinan badan publik atau Kepala Badan Publik, yang sering kali diikuti dengan penerbitan keputusan atau peraturan internal.