TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
Pembina
a. Memberikan dukungan perumusan kebijakan umum pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong; dan
b. Mendorong peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan terwujudnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong.Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID)
a. Atasan PPID bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi;
b. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
c. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
d. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
e. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan
f. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.Tim Pertimbangan
a. Memberikan pertimbangan tertulis Daftar Informasi Publik (DIP); dan
b. Memberikan pertimbangan tertulis informasi yang dikecualikan.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
a. PPID Utama bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
b. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
e. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
f. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
g. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
h. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
i. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
j. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
k. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.Sekretariat dan Bidang pada PPID
a. Membantu PPID menjalankan tugas dan kewenangannya;
b. Menjalankan fungsi kesekretariatan guna mendukung tugas dan kewenangan PPID;
c. Membantu PPID dalam penetapan prosedur operasional pengelolaan dan layanan informasi publik;
d. Membantu PPID dalam penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. Membantu PPID dalam pengujian konsekuensi informasi publik;
f. Membantu PPID dalam penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
g. Membantu PPID dalam mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
h. Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
i. Membantu PPID dalam pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Membantu PPID dalam penyelesaian sengketa informasi yang disebabkan oleh ketidakpuasan publik atas pelayanan informasi publik.PPID Pelaksana
a. PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
