VISI DAN MISI PPID KABUPATEN TABALONG
I. Visi
Terwujudnya keterbukaan informasi publik yang mampu memenuhi hak masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terciptanya Pemerintahan Kabupaten Tabalong yang transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
II. Misi
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan layanan publik yang profesional, efisien, dan mudah diakses.
Meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM dalam bidang pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
Memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang baik, benar, dan bertanggung jawab.
Menggunakan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
