SKPD
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, administrasi, pembinaan, dan fungsi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
0526-2023169
Jl. Cempaka No. 38 A, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, 71513
Kategori
Informasi Setiap Saat (57)Informasi Berkala (52)Informasi Dikecualikan (1)
Dokumen
Belum ada dokumen tersedia.
